kiyonten.desa.id - Pelaksanaan Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 kini akan memasuki tahapan pendaftaran. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran Calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Mengenai hal tersebut, Penyelenggara pemilihan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten bahkan PPK dan PPS mengumumkan hal tersebut melalui media sosialnya masing-masing. Khususnya di Kabupaten Ngawi, pengumuman mengenai pendaftaran Calon Bupati dan Wakil ...