kiyonten.desa.id - Pemerintah Desa Kiyonten berikan perlindungan kepada Ketua RT & RW se-Desa Kiyonten melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua RT dan RW menjadi salah satu unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dalam pemerintahan Desa yang menjadi ujung tombak pemerintahan terendah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua RT & RW sudah selayaknya mendapatkan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman.
Sementara ini, perlindungan sosial yang diberikan kepada Ketua RT & RW ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan.Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris yang sah pada saat peserta meninggal dunia.
Pemberian perlindungan kepada Ketua RT & RW ini merupakan suatu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Pemerintah Desa Kiyonten yang ditegaskan dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 2 Tahun 2024 pasal 19 bahwa pembayaran jaminan ketenagakerjaan bagi Ketua RT & RW berasal dari Insentif / Operasional RT & RW sebesar 0,54 % dari upah minimum kabupaten atau sebesar Rp.12.100,- per bulannya.
Semoga dengan terdaftarnya Ketua RT & RW dalam program perlidungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi Ketua RT & RW sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik penuh dengan rasa aman dan nyaman.