SELAMAT DATANG DI WEBSITE DS.KIYONTEN KEC.KASREMAN KAB.NGAWI <<<< DIRGAHAYU KE-79 REPUBLIK INDONESIA

Artikel

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kiyonten Adakan Rapat Pleno Terbuka

31 Maret 2023 20:52:50  SUPARNO  354 Kali Dibaca  Berita Desa

kiyonten.desa.id - Bertempat di Pendopo Desa Kiyonten, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kiyonten adakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) pada Jum’at (31/03/2023).

Dasar hukum pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat kelurahan atau desa ialah sebagai berikut :

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1079) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 138);
  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kegiatan yang dilaksanakan sejak Pkl 09.00 WIB ini turut mengundang Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) se- Desa Kiyonten, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Perangkat pemerintah di tingkat Desa.

Dengan dipandu petugas pembawa acara, acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan jingle Pemilu Tahun 2024. Kemudian, Suseno selaku Kasi Pelayanan Desa Kiyonten memimpin do’a agar acara berjalan tanpa kendala.

Suraji selaku Ketua PPS Desa Kiyonten, membuka rapat Pleno terbuka yang menjadi acara inti dari kegiatan ini. Acara inti dimulai dengan pembacaan hasil rekapitulasi DPHP dan Berita acara, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pleno oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kiyonten.

Setelah penandatanganan Berita Acara oleh PPS selesai, dilanjutkan penyerahan Berita Acara kepada perwakilan undangan bertanda tangan dan berstempel asli. Kegiatan berjalan tertib dan tanpa kendala suatu apapun.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next