kiyonten.desa.id - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi secara rutin menggelar pertemuan setiap bulan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keakraban antar Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Kasreman.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI merupakan wadah bagi Perangkat Desa untuk menjalin silaturahmi dan komunikasi serta menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah. PPDI yang berdiri sejak tahun 2006 ini terus berkembang, kini PPDI baru saja memperingati hari jadinya yang 18 tahun dan dirayakan oleh seluruh anggotanya dari kabupaten Ngawi di Gedung serbaguna Desa Walikukun.
Pada Rabu tanggal 09 Oktober 2024, pertemuan berlangsung di kediaman Tuminah, Kaur Keuangan dari Desa Legokulon Kecamatan Kasreman dihadiri oleh Perangkat Desa dari 8 Desa se-Kecamatan Kasreman. Dalam kesempatan ini, Arbangi selaku Korcam PPDI Kasreman mengingatkan pentingnya komitmen, kebersamaan dan kekompakan dari setiap anggota.
Tak lupa, setiap agenda PPDI baik di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional juga disampaikan dalam forum ini. Salah satu kegiatan yang baru saja dilaksanakan oleh PPDI Nasional adalah Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional ) yang berlangsung di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah (27-29/September 2024).
Mengutip laman Puskominfo PPDI, salah satu keputusan penting dalam agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) adalah pengunduran diri Moh Tahrir dari kursi Ketua Umum periode 2022-2027 dan menunjuk Cuk Suyadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPDI. Salah satu tugas Cuk Suyadi dalam waktu dekat ialah menyiapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mana agenda utamanya adalah pemilihan Ketua Umum yang menggantikan posisi Moh Tahril.
Dalam sambutannya, Arbangi juga berharap seluruh anggota PPDI Kasreman dapat menumbuhkan jiwa korsa yang dapat menjadi perekat serta dapat melahirkan rasa persaudaraan, persahabatan dan kekompakan yang kokoh diantara masing-masing anggota PPDI. Arbangi juga mengajak seluruh Perangkat Desa se-Kecamatan Kasreman untuk bersama-sama mengawal perubahan Peraturan Pemerintah (PP) pasca disahkannya Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.