kiyonten.desa.id - Pelaksanaan Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 kini akan memasuki tahapan pendaftaran. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran Calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Mengenai hal tersebut, Penyelenggara pemilihan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten bahkan PPK dan PPS mengumumkan hal tersebut melalui media sosialnya masing-masing. Khususnya di Kabupaten Ngawi, pengumuman mengenai pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi telah di umumkan oleh KPU Ngawi yang selanjutnya juga disebarkan oleh PPK dan PPS se-Kabupaten Ngawi.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, syarat pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodasi pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 60/PUU-XXII/2024 dan nomor : 70/PUU-XXII/2024 adalah sebagai berikut :
Sementara itu, sesuai dengan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi Nomor : 624/PL.02..2-Pu/3521/2024 tanggal 24 Agustus 2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024, bahwa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi dilaksanakan di Kantor KPU Ngawi pada tanggal 27-29 agustus mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, dan khusus dihari terakhir pendaftaran ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dikabupaten Ngawi yang mencapai 701.425 pemilih, maka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi yang dapat diajukan adalah yang memiliki dukungan partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah suara sah 7,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Ngawi tahun 2024.
KPU Ngawi menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi adalah yang memiliki suara sah DPRD sebanyak 40.542 suara atau 7,5 persen dari perolehan suara sah yang mencapi 540.553 suara.