kiyonten.desa.id - Pemerintah Desa wajib memasang publikasi anggaran Desa, baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Publikasi ini merupakan suatu bentuk transparansi kepada publik terkait penggunaan anggaran Desa.
Publikasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran Desa. Selain itu, publikasi dilakukan dengan pemasangan spanduk tentang anggaran Desa serta peruntukaannya.
Setelah melaksanakan musyawarah desa khusus dalam rangka perubahan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan musrenbang desa khusus dalam rangka perubahan RKP Desa tahun 2023 pada Senin (06/11/2023), Pemerintah Desa Kiyonten menyampaikan kepada public mengenai perubahan kegiatan dan anggaran yang telah di musyawarahkan dan disepakati bersama.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen transparansi Pemerintah Desa Kiyonten kepada masyarakat mengenai anggaran dan peruntukannya, Pemerintah Desa memasang banner transparansi yang berlokasi di halaman Pendopo Kantor Desa Kiyonten pada Selasa (28/11/2023).
Dalam Banner tersebut memuat beberapa informasi kepada masyarakat diantaranya mengenai Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Silpa tahun sebelumnya dll. Selain itu, informasi mengenai pembangunan fisik atau infrastruktur yang telah dilaksanakan di tahun 2023 juga di informasikan diantaranya yaitu :