kiyonten.desa.id Sesuai surat dari Direktur Jenderal Pembangunan Desa Dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang disampaikan melalui surat dari Dinas DPMD Kabupaten Ngawi bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 mengalami penyesuaian jadwal dan direncanakan dilaksanakan pada bulan Agustus 2026.
Data Indeks Desa adalah indikator tunggal pembangunan yang dibentuk dari dimensi ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan untuk mengukur tingkat kemajuan serta kemandirian Desa di Indonesia. Pemutakhiran data ini dilaksanakan setiap tahun dengan cara mengisi kuisioner yang dilengkapi dengan data pendukung lainnya.
Mengusung tema “ Data Akurat, Desa Maju, Indonesia Hebat “ merupakan wujud komitmen bersama dalam mengumpulkan dan menyusun data yang valid, akurat dan akuntabel sebagai modal utama dalam membangun Desa. Lebih jauh lagi, informasi yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk mengukur kemajuan Desa, tetapi juga menjadi acuan dalam penyusunan program, penetapan sasaran pembangunan, evaluasi kebijakan dan serta penguatan kolaborasi lintas sektor.
Sesuai dengan lampiran surat tersebut bahwa pemutakhiran Data Indeks Desa dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 27 Juli s/d 10 Agustus 2026. Penginputan dalam rangka pemutakhiran Data Indeks Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD).
Sesuai dengan SOP nya, tahapan pemutakhiran Data Indeks Desa terdiri dari 3 tahap :
Sementara itu, tugas Pemerintah Desa dalam kegiatan ini adalah mengisi kuisioner ID secara benar dan sesuai fakta data dilapangan dengan melalui tahapan-tahapan berikut :