kiyonten.desa.id - Mendasar Perbup Ngawi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa TA 2023, Perbub Ngawi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan SE Bupati ngawi Nomor 140/04/404.312/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa TA 2023, Tim Kecamatan Kasreman adakan Monev dan pembinaan terhadap kinerja Pemerintah Desa Kiyonten pada Senin (17/07/2023).
Monev merupakan salah satu bentuk tugas pemerintah kecamatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kegiatan monitoring dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Kasi PMD Kasreman yaitu Joko Soeharyanto dan Endang selaku staff kecamatan kasreman dengan didampingi oleh M.Hardi, Suryani, Arya, Rusbianti selaku pendamping desa dan lokal desa. Mengacu surat pemberitahun, Kepala Desa menghadirkan Perangkat Desa, BPD, LPMD, TPK dan Tenaga teknis.
Kades Kiyonten, Sunardi membuka acara dengan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Kecamatan Kasreman yang telah hadir untuk melakukan monev terhadap kinerja Pemerintah Desa Kiyonten TA 2023. Sebelumnya, Sunardi juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih banyak kekurangan serta memohon bimbingan agar dapat memperbaiki di masa yang akan datang.
Joko Soehariyanto yang kini menjabat sebagai Kasi PMD Kecamatan Kasreman, dalam sambutannya menyampaikan mengenai kegiatan monev yang akan dilaksanakan berikut dengan tujuannya.
“ Monitoring dan evaluasi Tim Kecamatan kali ini lebih disasarkan sebagai pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah desa, sekaligus sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan-perbaikan kinerja selanjutnya, “ tutur Joko.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh M.Hardi selaku koordinator pendamping desa kecamatan Kasreman. Dalam sambutannya, Moh Hardi menyampaikan teknis pelaksanaan monev, Tim Monev dibagi menjadi 2 tim yang akan memeriksa kondisi pekerjaan fisik di lapangan dan administrasi di Kantor Desa.
Kegiatan inti dilaksanakan dengan memeriksa kegiatan fisik yang telah dilaksanakan sampai tribulan ke-2 dan memeriksa bukti adiministrasinya berupa Laporan Pertanggung Jawabannya (LPJ). Selain itu, turut diperiksa pula buku register desa berdasarkan tugas pokok dan fungsi perangkat desa dan buku administrasi BPD.
Di akhir acara, Tim Monev Kecamatan Kasreman menyampaikan hasil monev bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kiyonten sudah berjalan dengan baik dan terencana, namun ada beberapa catatan yang perlu dibenahi untuk memperkuat buktinya secara administrasi.
Dengan adanya monev, Pemerintah Desa Kiyonten diharapkan bisa lebih memahami alur pekerjaan sekaligus peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa mampu dijalankan dengan baik berikut dengan bukti administrasinya.