kiyonten.desa.id - Difasilitasi oleh Pemerintah Desa Kiyonten, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP atau Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2027 pada Senin (29/06/2026).
Bertempat di Pendopo Desa Kiyonten, kegiatan ini turut mengundang Camat Kasreman, Kades & Perangkat Desa Kiyonten, Babinsa & Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Pengurus Bumdes, Kepala Sekolah TK & PAUD, Ketua RW se-Desa Kiyonten dan Tokoh Masyarakat setempat.
Musdes RKP adalah kegiatan rutin dalam Pemerintahan Desa yang digelar setiap tahun untuk persiapan dan perencanaan ditahun yang akan datang. Musyawarah ini bertujuan untuk mengevaluasi RKP Desa tahun 2026 serta pencermatan RPJM Desa tahun ke-8, menyepakati harga dasar sewa Tanah Kas Desa (TKD), serta menyepakati dan membentuk Tim Verifikasi RKP Desa TA 2027.
Sesuai dengan Perbup Ngawi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah Daerah. RKP Desa mulai disusun mulai bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat bulan September. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Sunardi, Kades Kiyonten dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Tim Kecamatan Kasreman dan seluruh tamu undangan yang hadir. Sunardi berharap melalui kegiatan ini semoga dapat menghasilkan keputusan terbaik sebagai bekal untuk persiapan dan perencanaan yang matang di tahun 2027 mendatang.
Sementara itu, Camat Kasreman yang diwakili oleh Suharti yang kini menjabat sebagai Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Kasreman mengapresiasi kegiatan ini. Suharti berpesan kepada Pemerintah Desa Kiyonten agar melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, Suharti berharap kepada Pemerintah Desa Kiyonten agar lebih mematangkan persiapan dan perencanaan untuk Tahun Anggaran 2027. Lebih lanjut, Trisnadi yang mewakili Pendamping Desa juga menyampaikan arahan dan bimbingannya untuk menyambut tahun anggaran 2027.
Sebagai acara intinya, Ketua BPD Desa Kiyonten, Afiffudin Munif memimpin musyawarah sekaligus melakukan pemaparan dalam rangka mengevaluasi RKP Desa TA 2026 serta pencermatan RPJM Desa tahun ke-8. Tak hanya itu, dalam kesempatan ini juga menyepakati harga dasar sewa Tanah Kas Desa (TKD) dan menyepakati Tim Verifikasi RKP Desa TA 2027.