SELAMAT DATANG DI WEBSITE DS.KIYONTEN KEC.KASREMAN KAB.NGAWI <<<< DIRGAHAYU KE-79 REPUBLIK INDONESIA

Artikel

Ayo Sukseskan Pencocokan & Penelitian (COKLIT) Pemilu 2024 (12 Feb - 14 Maret 2023)

16 Februari 2023 12:46:40  SUPARNO  4.283 Kali Dibaca  Berita Desa

https://kiyonten.desa.id - Setelah resmi dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada hari Minggu(12/02/2023), Pantarlih Desa Kiyonten melaksanakan tugas pertamanya untuk mengikuti Coklit  serentak data pemilih pemilu 2024.

Menurut tahapan yang telah di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 dimulai pada hari Minggu (12/02/2023) sampai dengan Selasa (14/03/2023). Dimulainya proses coklit ditandai dengan apel serentak di seluruh kelurahan/desa di Indonesia.

Sebelum melakukan Coklit, Pantarlih dibekali dengan Bimbingan Teknis yang di adakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kiyonten yang bertempat di Pendopo Desa Kiyonten. Dan setelah itu, dilanjutkan dengan kegiatan Coklit serentak diawali dengan koordinasi Ketua RT/RW yang berada di wilayah TPS nya masing-masing.

Pantarlih yang bertugas dilapangan harus memakai atribut lengkap yang sudah disematkan pada saat Apel kesiapan Pantarlih. Pada kegiatan pencocokan dan penelitian/coklit pada Pemilu tahun 2024 ini ada sedikit perbedaan, pasalnya selain menerima lembar dokumen coklit, setiap petugas dibekali dengan aplikasi E-Coklit yang akan digunakan untuk menginput hasil coklit dari Pantarlih.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 menjadi ujung tombak dalam pemuthakiran dan penyusunan daftar pemilih. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa tugas Pantarlih Pemilu 2024, antara lain:

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Mari sukseskan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan meluangkan waktu dan menyiapkan Kartu Keluarga dan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next