kiyonten.desa.id - Pemerintah Desa Kiyonten memberikan perlidungan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD melalui BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Bagi Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2023.
Menurut UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kepanjangan BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan ...