kiyonten.desa.id - Tanggal 28 Oktober ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai Hari Sumpah Pemuda. Penetapan tersebut mendasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Desember 1959.
Peristiwa Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober berawal dari momentum ikrar bersejarah para Pemuda Indonesia pada tahun 1928, tepatnya dalam Kongres Pemuda II yang diselenggarakan di Batavia yang saat ini bernama Jakarta.
Sumpah Pemuda yang diperingati pada tanggal 28 Oktober setiap tahunnya bertujuan untuk mengenang ikrar bersejarah tersebut yang menegaskan tekad Pemuda Indonesia bertumpah darah satu, tanah air Indonesia; Berbangsa satu, bangsa Indonesia; Menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Peringatan yang ke-97 tahun Sumpah Pemuda pada tahun 2025 mengangkat tema “ Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu “. Tema resmi Hari Sumpah Pemuda ke-97 ini mengandung makna tentang upaya mewujudkan kejayaan NKRI dimasa mendatang perlu dicapai dengan kolaborasi lintas generasi dan elemen bangsa.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 10.21.33 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025, Kemenpora mengimbau seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan untuk melaksanakan kegiatan peringatan secara serentak, khidmat, dan bermakna, guna menumbuhkan semangat persatuan, nasionalisme, dan peran aktif pemuda dalam pembangunan bangsa.
Dalam surat edaran tersebut, sebagai kegiatan pokok Peringatan Hari Sumpah Pemuda dilaksanakan dengan Upacara Bendara Peringatan Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 2025. Selain itu, sebagai kegiatan pendukungnya juga dihimbau untuk melaksanakan kegiatan diantaranya :