kiyonten.desa.id - Bertempat di Pendopo Kecamatan Kasreman, 8 Desa di Kecamatan Kasreman menerima undangan untuk mengikuti kegiatan sosialisai pengisian data penamaan Rupabumi Kecamatan Kasreman pada Senin (22/09/2025).
Kegiatan ini digelar mendasar pada surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi Nomor : 100. 2 . 3 .1 / 95 / 404.101 / 2025 tangggal 17 September 2025 tentang Permintaan Data Kegiatan Penamaan Rupabumi Tahun 2025.
Sesuai undangan yang disampaikan oleh Camat Kasreman, masing-masing Desa mengirimkan 1 ( satu ) orang Perangkat Desa yang bertugas menjadi Admin Desa dan diwajibkan membawa dokumen Profil Desa.
Kegiatan sosialisasi disampaikan oleh Suharti, S.Ag, M.Pd yang baru saja bertugas di Kecamatan Kasreman sebagai Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Kasreman. Mengawali paparannya, Suharti mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh perwakilan dari Desa serta memberikan motivasi sebagai penyemangat untuk menerima tugas baru khususnya mengenai pendataan Rupabumi.
Rupabumi adalah setiap bagian dari permukaan bumi yang memiliki identitas, baik sebagai unsur alami (misalnya sungai, danau, gunung) maupun unsur buatan manusia (misalnya permukiman, candi, tugu). Penamaan rupabumi adalah pemberian nama pada suatu fitur geospasial, baik alami seperti gunung dan danau, maupun buatan seperti permukiman dan tugu.
Penamaan rupabumi telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Sesuai dengan PP tersebut, penyelenggaraan penamaan Rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah NKRI, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
Pertemuan kali ini, sebagai pendataan awal Perangkat Desa yang mewakili diwajibkan untuk mengisi pada halaman spreadsheet yang memuat data toponim diantaranya Toponim Industri, Olahraga, Pariwisata, Seni dan Budaya, Peribadatan, Pemerintahan, Pendidikan dan IPTEK, Perairan, Perekonomian dan Perdagangan, Pemakaman, Pemukiman, Pertambangan Mineral, Relief, Sarana Kesehatan, Sosial, Transportasi, Vegetasi dan Lahan Terbuka.