kiyonten.desa.id - Tahapan Pemilu tahun 2024 terus bergulir, salah satu tahapan yang akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ialah pendaftaran Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu tahun 2024 yang akan dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang tercantum pada pasal 247 ayat 2 menjelaskan bahwa paling lambat KPU harus menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 9 Bulan sebelum pelaksanaan pemugutan suara.
Pasal 247
(1) Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 diajukan kepada:
(2) Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hal serupa juga tampak pada website dan media sosial resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi. Dalam website dan media sosialnya juga telah mengumumkan mengenai pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi untuk Pemilu Tahun 2024 sejak tanggal 24 April 2023 kemarin.
Tak hanya KPU, pengumuman tersebut juga di sebarluaskan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Ngawi melalui media sosial lembaga maupun pribadi sebagai bentuk dukungan dalam mensukseskan tahapan Pemilu tahun 2024 nanti.
Mendasar pada Pengumuman KPU Kabupaten Ngawi Nomor : 208/PL.01.4-Pu/3521/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah di umumkan. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Ngawi yang beralamat di Jl. Untung Suropati Nomor 48 Ngawi, KPU Kabupaten Ngawi menerima pengajuan mulai tanggal 1-14 Mei 2023 mulai Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan khusus dihari terakhir, dibuka mulai Pukul 08.00 s/d 23.59 WIB.
Ketentuan-ketentuan lainnya dapat dilihat melalui pengumuman resmi KPU Kabupaten Ngawi yang dapat diunduh melalui link dibawah ini.
Unduh Lampiran:
PENGUMUMAN KPU NGAWI