kiyonten.desa.id - Posyandu atau Pos Pelayanan Terpadu merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan ( LKD ). Posyandu merupakan wadah partisipasi aktif masyarakat untuk berkontribusi dalam pembagunan Desa/Kelurahan.
Posyandu berperan sebagai mitra Pemerintah Desa / Kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan layanan dasar utamanya dalam bidang kesehatan. Namun berjalannya waktu, kini Posyandu bertransformasi memperluas cakupan layanan Posyandu yang sebelumnya hanya bidang kesehatan menjadi 6 bidang pelayanan publik.
Sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2024, kini tugas Posyandu diperluas mencangkup 6 bidang diantaranya dalam bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat, bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan bidang sosial.
Dalam mendukung tugas baru Posyandu pada 6 bidang tersebut diperlukan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Intansi terkait dan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi telah membentuk Tim Pembina Posyandu di tingkat Kabupaten sesuai dengan Keputusan Bupati Ngawi Nomor 100.3.3.2/54/404.101.2/B/2025 tentang Pembentukan Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu Kabupaten Ngawi.
Tim Pembina Posyandu Kabupaten Ngawi tersebut nantinya akan bertugas memberikan arahan pelaksanaan program/kegiatan/subkegiatan tim Pembina Posyandu, mengkoordinasikan program/kegiatan/subkegiatan tim Pembina Posyandu, melakukan pendampingan kepada pengurus dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu, melakukan pembinaan kepada pengurus dan kader, melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Posyandu.
Lebih lanjtu, sesuai dengan SK tersebut, juga telah ditetapkan sebagai koordinator pada masing-masing bidang ditingkat Kabupaten Ngawi. Pada bidang pendidikan ditetapkan Kadin Pendidikan da n Kebudayaan sebagai koordinator, Kadin Kesehatan koordinator Bidang Kesehatan, Kadin PUPR koordinator Bidang Pekerjaan Umum, Kadin Perkim koordinator Bidang Perumahan Rakyat, Kepala Satpol PP koordinator Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Kadin Sosial koordinator Bidang Sosial.