SELAMAT DATANG DI WEBSITE DS.KIYONTEN KEC.KASREMAN KAB.NGAWI <<<< DIRGAHAYU KE-79 REPUBLIK INDONESIA

Artikel

Dispendukcapil Kabupaten Ngawi Adakan Sosialisasi Permendagri Nomor 74 Tahun 2022

21 Maret 2023 16:22:26  SUPARNO  244 Kali Dibaca  Berita Ngawi

kiyonten.desa.id - Bertempat di Pendopo Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adakan Sosialisasi Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen pada selasa (21/03/2023).

Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Eko Wahyuningdyah P, SH selaku Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk beserta staff, Ayik selaku camat kasreman beserta staff, serta menghadirkan Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan,  dan Kaur Tata Usaha dan Umum se-Kecamatan Kasreman.

Acara yang dipandu oleh Bu Endang sapaan akrab staff kecamatan kasreman, kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Ayik selaku Camat Kasreman. Dalam sambutannya Ayik menyampaikan ucapan selamat datang kepada yang hadir khususnya Tim dari Dispendukcapil Kab.Ngawi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir di Pendopo Kecamatan Kasreman.

Sambutan yang kedua disampaikan oleh Eko Wahyuningdyah P, SH selaku yang mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berhalangan hadir, dalam sambutannya menyampaikan salam dari Kepala Dinas dan menyampaikan cuplikan materi sosialisasi yang akan disampaikan berkaitan dengan penduduk non permanen.

Setelah sambutan dari perwakilan Dispendukcapil Kab.Ngawi selesai, dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi yang disampaikan oleh Bu Endah sapaannya mengenai Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

Penduduk Non Permanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diluar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP-EL, Kartu Keluarga, dan Surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk non permanen diperlukan pendaftaran penduduk non permanen sesuai yang telah di amanatkan melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2022.

“Untuk sementara pendaftaran dilakukan secara manual, dan untuk selanjutnya pendaftaran dilakukan secara online “, Kata Endah.

Selain kegiatan sosialisasi, kegiatan ini juga di isi dengan  tanya jawab mengenai administrasi kependudukan dan permasalahan-permasalahan kependudukan yang ada di wilayah kecamatan kasreman.

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next