kiyonten.desa.id - Menjelang berakhirnya masa kerja Pantarlih Desa Kiyonten untuk Pilkada Tahun 2024, Pemutakhiran, pencocokan dan penelitian data pemilih di Desa Kiyonten untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 telah selesai atau telah mencapai 100 persen.
Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi factual data pemilih dan selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau dikenal dengan nama Pantarlih. Berdasarkan jumlah pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kiyonten, Pantarlih di Desa Kiyonten berjumlah 10 Petugas yang terbagi di 5 TPS.
Setelah resmi ditetapkan dan dilantik oleh Ketua PPS Desa Kiyonten atas nama Ketua KPU Ngawi, Pantarlih yang terpilih diwajibkan melakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW diwilayah kerjanya masing-masing sekaligus menyampaikan sosialisasi mengenai kegiatan coklit. Dalam melakukan koordinasi bersama ketua RT & RW, Pantarlih berkewajiban mendokumentasikan dan melaporkan hasil koordinasi dan ditulis dalam buku kerja Pantarlih.
Sebelum melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih, Pantarlih Desa Kiyonten juga telah dibekali wawasan melalui orientasi tugas yang disampaikan oleh PPS Desa Kiyonten. Selain itu Pantarlih juga menerima perlengkapan dan atribut yang digunakan dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.
Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih juga diberikan alat bantu yang dikenal dengan nama E-Coklit. Aplikasi E-Coklit merupakan alat bantu utama dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih. Aplikasi E-Coklit yang terinstall di Handphone Pantarlih digunakan untuk merubah data dan mengirim data hasil coklit secara digital dari Pantarlih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kiyonten.
Selain melakukan pemutakhiran data pemilih melalui E-Coklit, Pantarlih juga melakukan pemutakhiran di Model A-Daftar Pemilih sesuai arahan yang telah disampaikan. Tak hanya itu, dalam menjalankan tugas utamanya, Pantarlih juga melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Desa Kiyonten mengabarkan dan mengajak mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Kegiatan coklit yang dialokasikan selama 1 bulan tersebut, juga dimonitoring setiap minggunya oleh PPS Desa Kiyonten dan PPK Kecamatan Kasreman. Rapat kerja monitoring perkembangan hasil coklit tersebut sebagai sarana untuk berdiskusi, mengontrol sekaligus menyampaikan hasil capaian kegiatan coklit.
Pertemuan rapat kerja minggu ke-4 yang juga turut dihadiri oleh Komisioner KPU Ngawi, PPK Kecamatan Kasreman mengucapkan terima kasih kepada Pantarlih atas kinerja dan kerja sama dalam melaksanakan tugasnya.