SELAMAT DATANG DI WEBSITE DS.KIYONTEN KEC.KASREMAN KAB.NGAWI <<<< SELAMAT HARI RAYA IDHUL FITRI 1445 H <<<< MINAL AIDIN WAL FAIZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Artikel

Di Penghujung Tahun, Pemerintah Kecamatan Kasreman Adakan Sosialisasi Kartu Identitas Anak ( KIA )

29 Desember 2022 14:12:33  SUPARNO  203 Kali Dibaca  Berita Ngawi

https://kiyonten.desa.id - Bertempat di Pendopo Kecamatan, Pemerintah Kecamatan Kasreman dengan mengundang Kepala Desa, Guru Paud, Perwakilan Kader Posyandu se-Kecamatan Kasreman gelar sosialisasi bertajuk “ Kegiatan Efektifitas Pelayanan Kepada Masyarakat Desa Tentang Kartu Identitas Anak ( KIA ) “ pada hari Kamis  (29/12/2022).

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. Sejak dikeluarkannya Peraturan Kementerian Dalam Negeri ( Permendagri ) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan Kartu Identitas Anak ( KIA ) sudah mulai berlaku secara nasional.

Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ) memiliki sejumlah dasar hukum. Berikut dasar-dasar hukumnya:

  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak ( KIA )

Sama halnya seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. KIA yang diterbitkan dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun, sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlaku KIA akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Bagi anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy Akta Kelahiran anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  • Fotocopy KTP kedua Orang tua

Bagi anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi yakni:

  • Fotocopy Akta Kelahiran anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  • Fotocopy KTP kedua Orang tua
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar

Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, manfaat Kartu Identitas Anaka ( KIA ) adalah sebagai berikut:

  • Melindungi pemenuhan hak anak.
  • Menjamin akses sarana umum.
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak.
  • Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
  • Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Selain itu KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya.

Dalam pembukaan Sosialisasi, Camat Kasreman memberikan sambutannya bahwa Sosialisasi serupa sudah dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Ngawi.

“ Pentingnya penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ), perlu ditindaklajuti dan diteruskan kepada Pemerintah Desa beserta elemennya agar masyarakat desa segera mengajukan permohonan penerbitan KIA ( Kartu Identitas Anak ) “ Ungkap Ayik selaku Camat Kasreman.

Dalam paparan materi Sosialisai yang disampaikan oleh mas Ari sapaan akrab Operator Kecamatan Kasreman bahwa permohonan penerbitan KIA dapat dilakukan di Kecamatan Kasreman. Orang tua anak dapat langsung datang langsung ke ruangan Pelayanan Umum Kecamatan Kasreman dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan tanpa harus ke Dispenducapil Ngawi dan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Arsip Artikel

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Legokulon - Kiyonten KM 4,5
Desa : Kiyonten
Kecamatan : Kasreman
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63281
Telepon :
Email : desakiyonten@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:59
    Kemarin:210
    Total Pengunjung:80.019
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.117.142.248
    Browser:Mozilla 5.0