https://kiyonten.desa.id - Bertempat di Pendopo Kecamatan, Pemerintah Kecamatan Kasreman dengan mengundang Kepala Desa, Guru Paud, Perwakilan Kader Posyandu se-Kecamatan Kasreman gelar sosialisasi bertajuk “ Kegiatan Efektifitas Pelayanan Kepada Masyarakat Desa Tentang Kartu Identitas Anak ( KIA ) “ pada hari Kamis (29/12/2022).
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. Sejak dikeluarkannya Peraturan Kementerian Dalam Negeri ( Permendagri ) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan Kartu Identitas Anak ( KIA ) sudah mulai berlaku secara nasional.
Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ) memiliki sejumlah dasar hukum. Berikut dasar-dasar hukumnya:
Sama halnya seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. KIA yang diterbitkan dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun, sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlaku KIA akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Bagi anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:
Bagi anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi yakni:
Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, manfaat Kartu Identitas Anaka ( KIA ) adalah sebagai berikut:
Selain itu KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya.
Dalam pembukaan Sosialisasi, Camat Kasreman memberikan sambutannya bahwa Sosialisasi serupa sudah dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Ngawi.
“ Pentingnya penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ), perlu ditindaklajuti dan diteruskan kepada Pemerintah Desa beserta elemennya agar masyarakat desa segera mengajukan permohonan penerbitan KIA ( Kartu Identitas Anak ) “ Ungkap Ayik selaku Camat Kasreman.
Dalam paparan materi Sosialisai yang disampaikan oleh mas Ari sapaan akrab Operator Kecamatan Kasreman bahwa permohonan penerbitan KIA dapat dilakukan di Kecamatan Kasreman. Orang tua anak dapat langsung datang langsung ke ruangan Pelayanan Umum Kecamatan Kasreman dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan tanpa harus ke Dispenducapil Ngawi dan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis.