kiyonten.desa.id - Secara serentak, Pemerintah Desa se-Indonesia melaksanakan pendataan Indeks Desa tahun 2025 mulai bulan April 2025. Kegiatan ini mendasar pada Surat dari Sekretariat Jenderal Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 554/PDP.03.04/III/2025 tanggal 20 Maret 2025.
Pendataan Indeks Desa adalah proses pengumpulan data untuk mengukur kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia. Data yang dihimpun dan diinput oleh Tim Pelaksana Pendataan Indeks Desa digunakan untuk menilai status perkembangan Desa, mulai dari Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri.
Sebelum dilaksanakan pendataan, Operator yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa mengikuti bimbingan yang dilaksanakan secara tatap muka di ruang Camat Kasreman pada Rabu (16/04/2025). Sehari berselang, sosialisasi dan bimbingan juga dilaksanakan melalui Zoom meeting dan streaming yang langsung disampaikan oleh Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dalam melaksanakan pendataan Indeks Desa tahun 2025, Tim Pelaksana Indeks Desa Tahun 2025 terlebih dahulu ditetapkan Kepala Desa melalui Surat Keputusan atau SK Kepala Desa. Tim Pelaksana Pendataan Indeks Desa tahun 2025 minimal terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD serta didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional tingkat Desa.
Pendataan Indeks Desa dilakukan dengan melakukan penginputan data melalui kuisioner excel yang terdiri dari formulir Isian Pendataan Indeks Desa, Isu Desa dan Perdesaan serta beberapa template yang telah disiapkan oleh Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam kuisioner tersebut terdapat 6 dimensi yang menjadi penilaian untuk menentukan nilai Indeks Desa. 6 Dimensi tersebut ialah sebagai berikut :
Selain itu, Tim Pelaksana Pendataan juga diwajibkan untuk mengisikan data dalam template yang telah disediakan meliputi Data Pekerja Migran, Data Rumah Tidak Layak Huni, Data Bumdes atau Bumdesma, Data KPMD Posyandu, Data Peserta Musyawarah Desa, Data Rumah Tangga Belum Teraliri Listrik dan Data Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Pendataan Indeks Desa bertujuan untuk menghimpun data di Desa untuk digunakan oleh Pemerintah pusat dan kementrian / lembaga untuk menyusun kebijakan nasional, mengalokasikan anggaran, serta merancang program pembangunan desa yang tepat sasaran.
Pentingnya Data Indeks Desa, KemendesPDT berharap pendataan dilaksanakan dengan sebenar-benarnya dan dipastikan data yang dikumpulkan memiliki akurasi tinggi serta dapat dipertanggungjawabkan.