kiyonten.desa.id - PPS Desa Kiyonten membuka penerimaan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2024 mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Bertempat di Kantor Desa Kiyonten, PPS Desa Kiyonten melayani pendaftaran calon KPPS untuk Pilkada tahun 2024 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan di hari terakhir atau tanggal 28 September 2024 akan dilayani hingga pukul 23.59 WIB.
Pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini, Desa Kiyonten terbagi menjadi 5 TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) sehingga jumlah KPPS yang dibutuhkan oleh PPS Desa Kiyonten sebanyak 35 orang.
Sesuai dengan Pengumuman Nomor : 04/PP.04.2-PU/3521192008/2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun 2024, PPS Desa Kiyonten mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Persyaratan yang dimaksud ialah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan bermeterai dalam satu dokumen yang menyatakan :
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik;
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- sehat secara rohani;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik ( dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik );
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup; dan
- Pas Foto Berwarna 4x6, 2 (dua) lembar.
Dari beberapa persyatan dokumen tersebut, poin A, D, G disediakan oleh PPS Desa Kiyonten sehingga pendaftar tinggal mengisi, menempelkan materai dan menandatangani.