kiyonten.desa.id - Bertempat di Pendopo Kecamatan Kasreman, Pemerintah Desa Kiyonten melalui Bank Jatim kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) triwulan ke empat di tahun 2024 terhitung mulai bulan Oktober s/d Desember pada Rabu (11/12/2024).
Sesuai dengan surat edaran Bupati Ngawi nomor 400.10.2.4/180/404.312/2024 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan dana desa tahun 2024 bahwa Pemerintah Desa berkewajiban melaksanakan program-program prioritas penggunaan dana desa salah satunya program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa dari anggaran Dana Desa (DD).
Didampingi Perangkat Desa Kiyonten dengan dibantu Pendamping Desa, Pemerintah Desa se-Kecamatan Kasreman secara serentak menyalurkan BLT Dana Desa kepada masing-masing penerimanya. Warga Desa Kiyonten yang berjumlah 25 Penerima yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Kiyonten menerima bantuan Dana BLT DD sebesar Rp. 300.000,- per bulannya.
Kegiatan penyaluran BLT DD dilakukan sejak pukul 08.00 WIB dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus diserahkan oleh masing-masing penerima atau KPM diantaranya adalah salinan KTP 2 lembar, salinan KK 2 lembar, dan bagi yang diwakilkan harus disertai Surat Kuasa bermaterai dan Surat Rekomendasi dari Kepala Desa Kiyonten serta menunjukan E-KTP asli kepada petugas.
Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp.900.000,- terhitung selama 3 bulan sejak bulan September s/d Desember 2024. Sebelum diserah terimakan oleh Petugas dari Bank Jatim Ngawi, seluruh KPM menyerahkan persyaratan yang ditentukan serta menandatangani tanda terima yang telah disiapkan oleh Pemerintah Desa Kiyonten.
Penyaluran BLT Dana Desa Kiyonten triwulan keempat berjalan dengan lancar, dari 25 KPM BLT Dana Desa (DD) yang menjadi penerima, tercatat 23 KPM datang langsung ke Pendopo Kecamatan Kasreman dan 2 KPM diwakilkan oleh anak kandungnya karena penerima sedang sakit.
Untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh Pemerintah Desa, seluruh kegiatan penyaluran juga di dokumentasikan untuk selanjutnya dilampirkan dalam LPJ. Selain itu, Pemerintah Desa juga akan melaporkan hasil penyaluran BLT DD kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi.