kiyonten.desa.id - Pemerintah Desa Kiyonten bersama BPD Desa Kiyonten berhasil menggelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih bertempat di Pendopo Desa Kiyonten pada Kamis (23/05/2025). Kegiatan ini merupakan intruksi Presiden yang termuat pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan ini turut dihadiri Perwakilan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi, TAPM Kabupaten Ngawi, Camat Kasreman, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa Kiyonten, BPD Desa Kiyonten, Babinsa, Babinkantibmas, Ketua RT & RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda. Pertemuan ini menghasilkan keputusan penting yang menjadi awal terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Kiyonten.
Sunardi, Kades Kiyonten melalui sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang berkenan hadir untuk mengikuti kegiatan musyawarah. Sunardi berharap Musdesus yang dilaksanakan dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat menghasilkan keputusan yang terbaik terutama mengenai pemilihan pengurus dan pengawasnya.
Sementara itu, Hidayatul Iman selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Ngawi memberikan arahan mengenai petunjuk teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Tak hanya itu, Hidayatul Iman juga menyampaikan informasi hasil pertemuan bersama Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan di Surabaya untuk memotivasi agar pengurus dan anggota dapat menahkodai Koperasi Desa Merah Putih dengan penuh optimisme.
Puji Rahayu, perwakilan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi melalui sambutannya mengapresiasi Pemerintah Desa Kiyonten atas terlaksananya kegiatan Musdesus ini. Puji Rahayu menyebut bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Ngawi dilaksanakan secepat mungkin dan ditargetkan akhir bulan Mei selesai. Puji Rahayu berharap seluruh warga Desa Kiyonten mendukung program tersebut serta mendapatkan manfaatnya.
Melalui musyawarah ini, telah menghasilkan daftar pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kiyonten yang telah menjadi kesepakatan bersama. Lamijan diputuskan sebagai Ketua, Harnomo sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha, Doni Seftian Yusdianto sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota, Listianingrum sebagai Sekretaris, dan Yatno sebagai Bendahara.
Hasil musdesus yang telah menjadi kesepakatan bersama dicantumkan dalam Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Desa dan Berita Acara Musdesus selanjutnya digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus Akta Pendirian Koperasi di Notaris Pembuat Akta Koperasi atau NPAK.