kiyonten.desa.id - Pemerintah Desa Kiyonten memberikan perlidungan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD melalui BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Bagi Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2023.
Menurut UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kepanjangan BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.
Pentingnya perlindungan sosial sangat dirasakan bagi masyarakat tak lain bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Desa Kiyonten. Jaminan Sosial yang telah diberikan secara garis besar dibagi menjadi 2, yaitu jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Jaminan kesehatan adalah jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi dan memberikan jaminan perlidungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Sedangkan jaminan ketenagakerjaan adalah jaminan sosial untuk pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu baik pekerja formal maupun non formal.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, anggaran jaminan kesehatan dibayar oleh Pemerintah Daerah melalui kelompok belanja operasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebesar 4% dari siltap atau UMK dan 1 % dibayar oleh peserta yang dibebankan dalam APB Desa bersumber dari ADD.
Selain jaminan kesehatan, Kades, Perangkat Desa, dan BPD juga mendapatkan perlidungan ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Khususnya Kades dan Perangkat Desa juga mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Khususnya JKK dan JKM sepenuhnya di didanai oleh pemberi kerja yang dibebankan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD, sedangkan JHT dan JP dibebankan kepada Pemberi Kerja sebesar 5,7% dan peserta sebesar 3 % dari Siltap.
Semoga dengan adanya perlidungan sosial bagi Kades, Perangkat Desa dan BPD dapat menambah rasa keamanan dan kenyamanan dalam bekerja serta mampu mendongkrak kinerja di Pemerintahan Desa.