SELAMAT DATANG DI WEBSITE DS.KIYONTEN KEC.KASREMAN KAB.NGAWI <<<< DIRGAHAYU KE-79 REPUBLIK INDONESIA

Artikel

25 KPM Terima BLT Dana Desa Triwulan Pertama Tahun 2024. Berikut kriterianya..

28 Maret 2024 14:43:17  SUPARNO  1.004 Kali Dibaca  Berita Desa

kiyonten.desa.idBertempat di Pendopo Kecamatan Kasreman, Pemerintah Desa Kiyonten melalui Bank Jatim salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) triwulan pertama di tahun 2024 terhitung mulai bulan Januari s/d Maret pada Kamis (28/03/2024).

Sesuai dengan surat edaran Bupati Ngawi nomor 400.10.2.4/180/404.312/2024 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan dana desa tahun 2024 bahwa Pemerintah Desa berkewajiban melaksanakan program-program prioritas penggunaan dana desa salah satunya program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa dari anggaran dana desa.

Selain itu, surat edaran Bupati Ngawi tersebut juga mengatur mengenai kriteria calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagai berikut :

  • Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem terdaftar keluarga desil 1.
  • Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 ekstrem data pensasaran percepatan penghapusan kemiskian ekstrem.
  • Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Kehilangan mata pencaharian
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan /atau difabel
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH)
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
  5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin
  • Dalam hal terdapat keluarga miskin yang tidak terdaftar dalam desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan tambahan keluarga penerima manfaaat BLT Des diluar desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskian ekstrem
  • Dalam hal data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak tersedia, Desa dapat menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya yang bersumber dari kementrian Negara/lembaga/Pemerintah Daerah.
  • Dalam hal data keluarga miskin dalam data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dianggap sudah mampu, Desa mengeluarkan keluarga miskin tersebut dari calon keluarga penerima manfaat BLT Desa.

Didampingi perangkat Desa Kiyonten, 25 KPM menerima BLT Dana Desa mulai pukul 08.30 WIB dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Sebelum pelaksanaan penyaluran dilakukan, Camat Kasreman yang baru saja serah terima jabatan, Hari Purnomo membuka acara tersebut dan berpesan kepada seluruh penerima BLT Dana Desa.

“ Uang ini bukan untuk dihambur-hamburkan, tapi untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, lauk pauk, dan kebutuhan pokok lainnya," tuturnya.

Ditengah harga bahan pangan yang relative terus mengalami kenaikan, pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa yang pertama di tahun 2024 ini semoga bisa membantu meringankan penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next