kiyonten.desa.id - Pemerintah Desa Kiyonten telah menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDES semester I Tahun Anggaran 2026. Kewajiban tersebut mendasar pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pada pasal 90, Kepala Desa menyampaikan Laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati melalui Camat. Laporan tersebut terdiri Laporan pelaksanaan APB Desa dan Laporan realisasi kegiatan. Kepala Desa menyusun laporan tersebut dengan cara menggabungkan seluruh laporan paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.
Lebih lanjut, laporan tersebut juga wajib dipublikasikan melalui media resmi Desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Kiyonten dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk periode bulan Januari s.d Juni tahun 2026. Hal ini sesuai asas pengelolaan keuangan Desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Berdasarkan data Siskeudes per tanggal 07 Juli 2026, secara lebih ringkas total pendapatan atau penyaluran hingga tanggal tersebut mencapai Rp. 691.439.074,81 yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), dan Pendapatan Lain-lain.
Sementara itu, total belanja Pemerintah Desa Kiyonten mencapai Rp. 466.123.600,- yang terbagi menjadi 5 bidang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat & Mendesak.
Secara lebih rinci total belanja Pemerintah Desa Kiyonten semester pertama ialah sebagai berikut :